Sidang Kasus E-KTP Hadirkan Saksi Baru – Perkara sangkaan korupsi pengadaan e-KTP di pengadilan masuk sidang kedelapan pada Kamis (13/4/2017).
Jaksa penuntut umum bakal mendatangkan 10 saksi di persidangan kesempatan ini. Saksi yang didatangkan terkait dengan pengadaan fisik serta System Info Administrasi Kependudukan (SIAK).
Jaksa memanggil dua saksi yang disebut dosen Institut Tehnologi Bandung, yakni Ing Mochammad Sukrisno Mardiyanto serta Saiful Akbar.
Lalu, ada juga saksi dari Tubuh Pengkajian serta Aplikasi Tehnologi (BPPT), yaitu Arief Sartono, staf peneliti BPPT Gembong Satrio Wibowanto, staf pusat tehnologi info serta komunikasi di BPPT Tri Sampurno, dan tim tehnis dari BPPT, Dwidharma Priyasta.
Jaksa juga memanggil bekas Kepala Direktorat Ingindalian Persandian Instansi Sandi Negara, Salius Matram Saktinegara ; Kepala Subdit SIAK Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Wahyu Hidayat ; PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri, Benny Kamil ; serta Pringgo Hadi Tjahyono sebagai sekretaris panitia pengadaan barang/layanan untuk proyek ini.
Dalam dakwaan dimaksud kalau proses pengadaan proyek e-KTP diluar mekanisme harusnya.
Sebelumnya diselenggarakan lelang, kuasa pemakai aturan telah lebih dahulu memastikan konsorsium PNRI sebagai pemenang.
Konsorsium ini dikendalikan entrepreneur Andi Agustinus dengan kata lain Andi Narogong. Dua orang yang duduk di kursi terdakwa yakni bekas Direktur Jenderal Kependudukan serta Pencatatan Sipil, Irman, dan bekas Direktur Pengelola Info Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan serta Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.
DPR menyetujui aturan proyek e-KTP sesuai sama grand design 2010, yakni RP 5, 9 triliun. Dari aturan itu, sebesar 51 % atau Rp 2, 662 triliun dipakai untuk berbelanja modal atau berbelanja riil pembiayaan proyek e-KTP.
Sedang 49 % atau sebesar Rp 2, 558 triliun dibagi-bagi ke beberapa pihak, yaitu anggota DPR serta Kementerian Dalam Negeri.