Polisi Bikin Olah TKP Di Tempat Kejadian – Berasal dari pertengkaran mulut di jalan, sorang pengendara mobil menyengaja menabrak pemotor sampai meninggal di Solo. Polisi menangkap aktor berinisial IA dengan clausal pembunuhan.
” Ini masalah pembunuhan, kita jerat dengan Clausal 338 KUHP, ” kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo pada wartawan, Jumat (24/8/2018).
Ribut jamin perlakuan perkara dijalankan lewat cara profesional serta transparan.
” Udah diakukan lewat cara transparan, profesional, akuntabel. Terduga udah kita pastikan serta kita proses, ” kata Ribut.
Dia menyatakan terduga dijaring dengan clausal pembunuhan yaitu Clausal 338 KUHP. Aktor diancam hukuman optimal 15 tahun penjara.
Warga juga disuruh biar tidak sebarkan gosip provokatif yg di khawatirkan mengganggu keamanan kota. Memang semenjak tempo hari, menyebar gosip yg mengkaitkan peristiwa itu dengan gosip SARA.
” Warga janganlah sebarkan desas-desus yg mengganggu kamtibmas Solo. Jangan lantas perkara dipolitisasi menjadi SARA dan seterusnya. Percayakan pada kami. Silahkan kawal perkara ini, ” papar dia.
Dikabarkan awal kalinya, pemotor bernama Eko Prasetio (28) ditabrak pengendara mobil Mercedes Benz bernomor polisi AD 888 QQ sampai meninggal ditempat. Dikira aktor mengerjakannya dengan menyengaja.
Didapati aktor dengan inisial IA adalah Iwan Adranacus (40), Presiden Direktur PT Indaco Warna Dunia.