Polisi Amankan 7 Juta Butir Obat Terlarang di Surabaya – Polrestabes Surabaya mengambil 242 boks berisi obat-obatan terlarang type pil charnopen serta koplo sejumlah Rp 15 miliar. Keseluruhan ada 7. 870. 000 butir pil charnopen serta pil koplo yang ditangkap polisi.
” Kita amankan semenjak tgl 1 Agustus tempo hari. Kita bangun terkumpul demikian banyak. Itu bila kita nominalkan satu butir seharga Rp 2. 000 jadi totalnya Rp 15 miliar lebih, ” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan pada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Senin (27/8/2018).
Rudi memaparkan beberapa barang itu berasal dari usaha Satreskrim Polrestabes Surabaya yang mengamankan tiga terduga berinisial SA, DUL serta FD di pada tgl 1 Agustus 2018 kemarin. Ketiganya adalah karyawan perusahaan ekspedisi CV Samudra Perkasa Trans, Surabaya.
Dari ketiganya, polisi mengamankan 3 boks berisi 150 ribu butir pil carnophen.
Dari info terduga SA, 3 boks berisi beberapa ribu pil carnophen ini di kirim dari Jakarta lewat ekspedisi PT Kereta Barah Logistik (Kalog) ke alamat CV Samudra Perkasa Trans yang idenya bakal diambil oleh Muhammad Noor alias Ahmad (37).
Tapi dari pernyataan Ahmad, barang yang di kirim itu sebetulnya yaitu punya Abdul Aziz (40) yang disebut bos Ahmad.
” Petugas mengamankan ke dua terduga selesai mengerjakan pengejaran di Banjarmasin, Kalimatan, ” papar Rudi.
Selesai diinterogasi oleh petugas, Ahmad selanjutnya mengaku apabila pada tgl 5 Agustus masihlah ada pengiriman beberapa ribu pil carnophen dari Jakarta. Nyata-nyatanya selesai dicek di PT Kalog diketemukan 4 boks berisi 200 ribu pil carnophen. Serta di tgl yang sama dengan diketemukan 34 boks berisi 1. 088. 000 butir pil carnophen tapi di perusahaan ekspedisi berbeda, adalah PT Angkunas di Stasiun Pasar Turi.
” Mereka pengirimannya setahap. Semua pengirimannya antarekspedisi menjadi susah buat dideteksi. Mujur pihak ekspedisi memberikan laporan ada beberapa barang menyangsikan itu, ” kata Rudi.
Gak berhenti hingga disana, esok harinya petugas kembali mengerjakan penelusuran di PT Angkunas serta sukses mengamankan 46 bokse berisi 1. 472. 000 butir pil carnophen dan 115 boks yang berisi pil koplo sejumlah 4. 960. 000 butir yang idenya bakal di kirim ke Sulawesi.
” Ke dua terduga kami amankan. Mereka mengakui menjadi kurir serta sekali pengiriman mereka mengakui mendapatkan gaji Rp 1 juta, ” papar Rudi.
Gara-gara tingkah lakunya, terduga bakal dijaring dengan Klausal 114 Ayat (2) Jo. Klausal 132 ayat (1) Subs. Klausal 112 Ayat (2) Jo. Klausal 132 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, terkait Narkotika serta Klausal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 terkait Kesehatan.