Peredaran 3 Kg Sabu Dari Jakarta Ke Palembang Digagalkan Polisi – Deretan Satres Narkoba Polresta Palembang kembali menangkap tersangka dengan tanda bukti narkoba type sabu dalam jumlah besar. Kesempatan ini seberat tiga kg bubuk kristal disangka sabu berhasil diketemukan.
“Adapun tersangka yang di tangkap yaitu Fernades dengan kata lain Andes (39) . Dari tangan dia kita peroleh 3 kg sabu, ” ungkap Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintoro Hari Buwono dalam titel perkara di Mapolresta Palembang, Kamis (4/1/2018) .
Sabu 3 kg itu adalah hasil penggerebekan satu tempat tinggal punya tersangka di Jalan Masjid Kelurahan Sukai Maju, Kecamatan Sako Palembang, Selasa (2/1/2018) sekitaran jam 14. 00 WIB. Berdasar pada hasil penyelidikan sesaat di ketahui sabu itu datang dari seseorang bandar besar di Jakarta untuk diedarkan di beberapa lokasi di Palembang.
“Bungkusan sabu disimpan dalam satu koper yang disimpan di kamar tersangka, dan kita peroleh satu timbangan digital dan satu handphone (hp) , ” tuturnya.
Kapolresta menerangkan, penangkapan itu serta kesuksesan menggagalkan peredaran tiga kg sabu itu adalah hasil pengembangan tangkapan pihaknya terlebih dulu. Tersangka juga sangat terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karna coba lakukan perlawanan waktu penangkapan.
” Penangkapan tersangka ini hasil dari pengembangan tangkapan jajarannya terlebih dulu persisnya di September 2017 yang lalu. Untuk tersangka sekarang ini juga akan diolah dengan intensif, manfaat pengembangan selanjutnya asal mula sabu itu, ” katanya.
Berdasar pada info tersangka, barang haram itu didapat dari seseorang bandar di Jakarta. ” Jadi sabu ini nanti juga akan diedarkan di beberapa lokasi di Palembang. Barang ini datang dari Jakarta serta jaringan ada di Jakarta. Kami tidak berhenti disini, kami juga akan lakukan pengembangan, dengan bekerjasama dengan pusat, ” ungkap Wahyu.
Pada tersangka, sambung Kapolresta, dijerat pasal 112 ayat 2 serta pasal 114 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati. “Jadi tersangka ini diancam dengan hukuman mati, minimum 6 th. penjara, ” tuturnya.
Terlebih dulu, pada Selasa (2/1/2018) , Kapolresta Palembang serta deretan juga mengadakan perkara. Ketika itu disibak sudah berhasil di tangkap RK (30) , warga Jalan Alang-Alang Lebar, KM 12 Palembang dengan tanda bukti
original:
barang bukti
suggestion:
narkoba type Sabu seberat 1, 5 kg serta sejumlah seribu butir ekstasi.