MK Panggil Saksi Di Kasus Suap Bupati Buton – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2010-2015 Hamdan Zoelva ada jadi saksi dalam sidang Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Samsu didakwa menyogok Akil sebesar Rp 1 miliar.
Hamdan selagi itu jadi hakim anggota dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK th. 2011.
” (masalah) 7 th. lantas, kita bantuin negara agar usai. Kalau tidak diberi info tidak usai perkaranya, ” kata Hamdan saat sebelum sidang di PN Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).
Samsu didakwa menyogok bekas hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar berkaitan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK th. 2011. Suap itu diberi supaya Samsu menang dalam Pilkada Kabupaten Buton.
Saat itu KPU Kabupaten Buton mengambil keputusan pasangan nomor urut 3 Agus Feisal serta Yaudu Salam jadi Bupati serta Wakil Bupati Kabupaten Buton pada 10 Agustus 2011. Samsu keberatan serta ajukan tuntutan ke MK.
Pihak MK membuat hakim panel buat mengatasi permintaan keberatan, yakni, La Uku serta Dani yg tidak lolos pembuktian, Abdul Hasan serta Buton Achmad juga Samsu serta La Bakry.
Menindaklanjuti putusan sela pleno hakim MK, ditunaikan pengambilan suara lagi Pemilukada Kabupaten Buton. Kemudian, Samsu berjumpa Akil Mochtar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada 12 Juli 2012.
” Saat malam harinya, terdakwa terima telepon dari Arbab Paproeka yang memberikan ada keinginan dari Akil Mochtar supaya terdakwa sediakan uang sebesar Rp 5 miliar. Penuhi keinginan itu, terdakwa kirim uang ke Akil Rp 1 miliar, ” kata jaksa KPK Kiki Ahmad Yani di PN Tipikor, Senin (12/6).