Keluarga Korban Menyaksikan Di Olah TKP – Polisi mengadakan olah TKP masalah tewasnya pemotor karena menyengaja ditabrak pemobil di Jalan KS Tubun, Manahan, Solo. Keluarga korban Eko Prasetio ikut lihat jalannya olah TKP.
Kelihatan bapak korban, Suharto serta istri korban, Dahlia Antari Wulaningrum hadir dari arah selatan. Memang rumah korban tak jauh dari area peristiwa, adalah di Kampung Gremet Manahan.
Di area olah TKP, Suharto yang kenakan gamis serta peci putih langsung menjumpai Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo. Mereka kelihatan bersalaman lantas berjalan bersama-sama.
Di tanya perihal moment yang menerpa putranya, Suharto mengakui udah ikhlas. Dia memohon warga tak membesar-besarkan problem itu.
” Kami udah ikhlas, ” kata Suharto, Jumat (24/8/2018).
Buat kebutuhan olah TKP ini, polisi tutup Jalan KS Tubun, Solo. Olah TKP yang menyertakan team Traffic Accident Analysis (TAA) serta INAFIS Polda Jateng itu udah di mulai kira-kira jam 08. 00 barusan.
Menurut kabar, aktor pendapat pembunuhan ini adalah Iwan Adranacus (40) sebagai bos perusahaan cat PT Indaco Warna Dunia. Iwan dikira menyengaja menabrak Eko sampai wafat ditempat.
Polisi udah membendung Iwan serta menetapkannya jadi terduga. Iwan dijaring dengan clausal pembunuhan, yaitu Clausal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun penjara.
” Ini masalah pembunuhan, kita jerat dengan Clausal 338 KUHP, ” kata Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo.
Dia menuturkan, masalah pembunuhan ini di mulai dari pertengkaran pada dua pemakai jalan itu. Eko dinilai menghambat jalan Iwan kala ada di simpang Pemuda. Rekan Iwan yang ada satu mobil pernah memukul helm Eko.
Pertengkaran kembali berlangsung kala ke-2 pihak bersua di muka rumah aktor. Karena jengkel, korban yang mengendarai Honda Beat dikira menendang bumper mobil Iwan.
” Selanjutnya aktor kejar korban sampai berlangsung moment di Jalan KS Tubun, ” pungkasnya.