Di Larang Ke Luar Negeri – Ketua DPR Setya Novanto dihindari melancong ke luar negeri sepanjang enam bln. ke depan.
” Telah mulai sejak tempo hari malam Dirjen Imigrasi terima Surat Keinginan Mencegah tidak untuk melancong keluar negeri atas nama ayah Setya Novanto serta segera dimasukkan kedalam System Info serta Manajemen Keimigrasian untuk berlaku sepanjang enam bln., ” kata Direktur Jenderal Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie saat di konfirmasi Pada, Selasa (11/4/2017).
Tetapi, Ronny tak menerangkan apakah keinginan mencegah melancong keluar negeri itu dikerjakan terkait dengan status hukum Setya Novanto. Sekarang ini, Novanto adalah saksi dalam masalah korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
” Baiknya ajukan pertanyaan ke penyidik KPK lantaran semuanya kompentensi dari penyidik KPK, ” ucap Ronny.
Dalam dakwaan bekas Direktur Jenderal Kependudukan serta Pencatatan Sipil Irman serta bekas Direktur Pengelolaan Info Administrasi Kependudukan Sugiharto dalam perkara korupsi e-KTP, nama Setya Novanto kerap nampak sebagai satu diantara pihak yang bertindak dalam pengadaan e-KTP dengan keseluruhan aturan Rp5, 95 triliun.
Setya Novanto diantaranya dimaksud menghadiri pertemuan di hotel Gran Melia pada 2010 yang di hadiri Irman, Sugiharto, Andi Agustinus dengan kata lain Andi Narogong, serta Diah Anggraini yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Dalam pertemuan itu Setnov menyebutkan supportnya dalam kajian aturan proyek aplikasi e-KTP.
Pada Juli-Agustus 2010, saat DPR mulai mengulas Gagasan APBN 2011, Andi Agustinus sekian kali berjumpa Setya Novanto, Anas Urbaningrum, serta Nazaruddin yang dikira sebagai representasi Partai Golkar serta Partai Demokrat yang bisa mendorong Komisi II menyepakati proyek pengadaan KTP-E.
Sistem kajian bakal dikawal fraksi Partai Demokrat serta Golkar dengan kompensasi Andi memberi bayaran pada anggota DPR serta petinggi Kementerian Dalam Negeri.
Sebagai imbalan, Setya Novanto serta Andi Agustinus memperoleh 11 % atau Rp574, 2 miliar sedang Partai Golkar memperoleh Rp150 miliar.
Terkecuali Irman serta Sugiharto, KPK juga telah mengambil keputusan Andi Agustinus dengan kata lain Andi Narogong serta bekas anggota Komisi II dari fraksi Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam perkara ini.