Tujuh Jurnalis Yang Di Bui Termasuk Juga Pemimpin Redaksi Eren Keskin Serta Huseyin Aykol – Pengadilan Turki menjatuhkan vonis penjara sampai 3 tahun 9 bulan pada beberapa editor serta jurnalis ditempat atas tuduhan memberikan ‘propaganda teroris’. Beberapa editor serta jurnalis yang dibui itu pada awalnya kerja buat media massa lokal pro-Kurdi, Ozgur Gundem, yang sekarang udah ditutup.
Seperti dikutip AFP, Rabu (22/5/2019), tujuh jurnalis itu dijatuhi vonis beraneka dari 15 bulan (1 tahun 3 bulan) penjara sampai 45 bulan (3 tahun 9 bulan) penjara.
Tujuh jurnalis yang dibui itu termasuk juga pemimpin redaksi Eren Keskin serta Huseyin Aykol.Keseluruhan 24 orang dari media massa itu ada dalam persidangan pada Selasa (21/5) waktu ditempat. Tapi, menurut situs kebebasan wartawan P24, cuma tujuh orang yang dikatakan bersalah atas tuduhan ‘menyebarkan propaganda teroris’.
Media massa Ozgur Gundem dituding jalankan propaganda buat memberikan keuntungan Partai Pekerja Kurdistan (PKK), yang mengatakan perlawanan pada pemerintah Turki mulai sejak tahun 1984.
Otoritas Turki tutup media massa Ozgur Gundem lewat cara permanen pada Agustus 2016, selesai berlangsung usaha kudeta yang tidak sukses buat melengserkan Presiden Recep Tayyip Erdogan.
“Saya tdk yakin saya udah lakukan tindak kriminil. Saya tdk yakini kalau mengekspresikan inspirasi ialah suatu kejahatan. Saya memohon pembebasan saya,” kata Keskin dalam persidangan.
Data dari P24 menyebutkan sedikitnya 146 jurnalis waktu ini dipenjara di Turki. Rata-rata dari mereka ditahan dibawah keadaan darurat yang disahkan mulai sejak usaha kudeta yang tidak sukses.
Turki didapati mendiami rangking 157 di dunia dalam daftar negara yang menegakkan kebebasan wartawan yang diatur Reporters Without Borders. Pemerintah Turki dimaksud kian tingkatkan kendali atas sarana.