Home / Berita Umum / Standarisasi Berbentuk Penilaian Beberapa Mubalig Yang Mendaftar

Standarisasi Berbentuk Penilaian Beberapa Mubalig Yang Mendaftar

Standarisasi Berbentuk Penilaian Beberapa Mubalig Yang Mendaftar – Selesai Kementerian Agama (Kemenag) melaunchingi 200 nama mubalig yang terekomendasi, saat ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) merencanakan membikin standarisasi mubalig.

” Bila kami, kami juga akan berikan baku, ” kata Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat Cholil Nafis, Selasa (22/5/2018) .

Standarisasi itu berbentuk penilaian pada beberapa mubalig yang mendaftar. Penilaian dikerjakan berdasar pada kwalifikasi pendidikan, karya catat, rekam jejak di orang-orang, rekam jejak digital, serta ketekunan pengamalan pengetahuan. Ini juga akan serupa seperti check administratif.

” Seperti orang seleksi administrasi. Kan mesti ditest, ” kata Cholil.

Nanti, beberapa mubalig yang sudah dicek mutunya itu akan digolongkan berdasar pada kompetensi serta levelnya. Ada yang miliki kompetensi tingkat propinsi, nasional, dan internasional. Prasyarat mubalig berkualifikasi internasional yaitu kuasai isu-isu internasional serta minimum dapat Bhs Inggris. Dengan kategorisasi itu, nanti umat Islam dapat pilih mubalig sesuai sama kwalifikasi yang dikehendaki atau diperlukan.

” Kelak ada seperti piagam (untuk mubalig yang sudah distandardisasi MUI) , ” kata dia.

Berkenaan dengan daftar 200 mubalig keluaran Kementerian Agama (Kemenag) , Cholil menilainya Kemenag tidak miliki hak lakukan standariasasi. Argumennya, Kemenag tidaklah kementerian yang mengurus satu agama saja, tetapi mesti mengurus semuanya agama.

” Kemenag tidak miliki hak lakukan standarisasi Beberapa orang minta yang buat MUI saja, bukanlah Kemenag. Karna bila Kemenag buat, jadi tidak cuma Islam (yang diurusi Kemenag) , ” kata Cholil.

Masalah cost yang dipakai ke beberapa mubalig untuk memperoleh piagam standarisasi MUI, Cholil menyebutkan nanti hal tersebut bergantung keadaan aturan MUI. Dapat jadi kelak beberapa mubalig dipungut cost standarisasi.

” Bila bayaran itu ya, bila kita miliki aturan ya tidak butuh. Bila memanglah kelak butuh dikerjakan uji, ya bayar. Kelak bergantung bagaimana keadaan di lapangan, ” kata dia.

Apa bedanya standariasai mubalig ini dengan sistem memperoleh sertifikat halal? Walau Cholil tidak ingin mengatakan standarisasi ini jadi sertifikasi mubalig, namun ada analogi yang serupa pada keduanya.

” Bila menginginkan jadi mubalig yang direferensikan MUI, jadi silahkan memajukan standariasi. Bila memajukan, jadi kita berikan standarisasi. Bila tidak mengajuka, ya tidak usah diberi, ” katanya.

Bukanlah bermakna yg tidak memajukan standarisasi ke MUI yaitu mubalig yg tidak baik. Ini sama dengan makanan bersertifikat halal, bukanlah bermakna makanan yg tidak bersertifikat halal dari MUI yaitu haram.

” Yg tidak memperoleh sertifikat halal bukanlah bermakna haram, tapi dia cuma tidak memajukan, ” kata Cholil.

Gagasan ini tidaklah wacana mengawang-awang. MUI selekasnya mengontak sisi dakwah semasing Ormas Islam untuk mengeksekusi ide ini.

” Kami telah mengontak sisi dakwah semasing, kurun waktu dekat satu hari atau dua hari, kita juga akan rapat masalah standarisasi mubalig, ” kata Cholil.

About admin