Sinta Kini Hamil Lagi Setelah Sebelumya Membunuh Anak Kandungnya – Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang menghukum enteng Sinta Noviana (27) ibu kandung yang menganiaya anaknya sendiri, Callista. Situasi kehamilan Sinta yang udah mendekati persalinan juga berubah menjadi pertimbangan majelis hingga persidangan diusahakan sesingkat mungkin saja.
” Supaya proses persidangan tak terhalang bila nanti sinta melahirkan. Kan kasian juga jika sesudah melahirkan tetap harus bulak balik ke persidangan, ” kata humas PN Karawang Diah Rahmawati kala dihubungi detik, Jumat (24/8/2018).
Sinta sekarang tengah hamil 4 bulan. Dalam sidang kontrol saksi bulan lantas, Sinta mengakui dihamili oleh Sudarja alias Dirja, penduduk Kampung Iplik, RT 02 RW 12, Kelurahan Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat. Skandal itu tersingkap disaat Darja didatangkan menjadi saksi serta ia pada akhirnya mengaku kelakuannya.
Dalam rumah Darja, Sinta sudah sempat tinggal sekian bulan. Pada majelis hakim, ia pada akhirnya mengakui menganiaya putrinya sendiri kala tinggal dalam rumah itu. ” Terdakwa mengaku serta menyesali kelakuannya. Ia lantas janji akan tidak ulangi kelakuannya, ” kata Diah yang memaparkan perihal yang memudahkan terdakwa.
Mengenai perihal yang memberatkan Sinta, lanjut Diah merupakan Sinta, menjadi seseorang ibu tak menyayangi serta buat perlindungan anaknya, justru tingkah lakunya pada Callista termasuk merisaukan orang. Walaupun demikian, kata Diah ” Terdakwa masihlah muda serta masihlah dapat dikehendaki merubah perilakunya, ” jelas Diah.
Hasilnya, berdasar pada pertimbangan – pertimbangan itu, majelis hakim dalam amar putusannya menangkap Sinta dengan kasus 44 ayat 3 UU RI nomer 23 tahun 2004 perihal pembubaran kekerasan dalam rumah tangga. ” Dengan vonis 4 tahun penjara, ” tutup Diah.