Setubuhi Anak Sampai Hamil 6 bulan – Satreskrim Polres Malang tangkap ayah bejat, Suis Muhcahyo (38) masyarakat Desa Ampelgading, Kecamatan Tirtoyudo.
Suis dilaporkan istrinya sendiri dengan tuduhan pencabulan pada anak kandungnya. Korban adalah BCI (18).
” Perbuata bejat itu di jalankannya saat istri dan anak berada di kamar terpisah. Dia masuk dan memaksa bersetubuh dengan anaknya lewat cara paksa, ” tutur Ipda Yulistiana Sri Iriana, Kanit Uppa Satreskrim Polres Malang.
Dalam aksinya, si ayah bejat selalu mengintimidasi akan tinggalkan ibu korban jika menolak disetubuhi.
Saat ini BCI tengah hamil enam bulan dan sangat terpaksa menanggung malu atas perbuatan ayah kandungnya itu.
Menurut pengakuan Suis, aksi bejatnya telah ditangani sejak tiga tahun lalu, saat korban kelas 9 SMP.
” Telah seputar 3x dalam rumah dan ke-2 kalinya ditangani dalam rumah kontrakan Surabaya, ” kata Suis.
Atas kelakuannya, tersangka dijaring clausal 81 juncto clausal 76D dan clausal 82 juncto 76E, undang-undang nomor 35 tahun 2014 berkaitan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maximum 15 tahun kurungan penjara.