Home / Berita Umum / Seorang Anak Beserta Pamannya Di Sumut Diringkus Polisi Akibat Edarkan Sabu-Sabu

Seorang Anak Beserta Pamannya Di Sumut Diringkus Polisi Akibat Edarkan Sabu-Sabu

Seorang Anak Beserta Pamannya Di Sumut Diringkus Polisi Akibat Edarkan Sabu-Sabu – Paman serta keponakan di Serdang Bedagai (Sergai) , Sumut, bekerja sama dalam usaha terlarang. Mereka bersinergi mengedarkan sabu-sabu. Ke dua terduga, Ade Febri alias Febri (23) berbarengan pamannya, Supriangga alias Paklek (33) .

Mereka saat ini ditahan selesai ditangkap petugas Grup Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai.

” Kita tangkap paman serta keponakan yg dikira mengedarkan sabu-sabu ini di tempat tinggal mereka di Dusun III Desa Pon, Sei Bamban, Sergai, Sabtu (8/12) lebih kurang waktu 16. 00 WIB, ” kata AKP Martualesi Sitepu, Kasat Reserse Narkoba Polres Sergai, Senin (10/12) .

Penangkapan ke dua terduga dilaksanakan sehabis petugas menindaklanjuti kabar terkait peredaran narkoba di daerah Desa Pon. Hasil dari pengumpulan bukti-bukti didapati pemeran yg mengedarkan narkoba merupakan Ade Febri serta pamannya Supriangga.

” Sesudah itu dilaksanakan pemantauan, terus sewaktu yg pas dilaksanakan penggrebekan serta ditemui Supriangga tengah merakit bong atau alat isap sabu di area tamu tempat tinggalnya, ” jelas Mastualesi.

Ade Febri langsung juga diamankan. Penangkapan itu lantas disertai pencarian rumah, didampingi kepala dusun ditempat. Di lantai kamar diketemukan 7 plastik transparan berisi kristal dikira sabu-sabu dengan bruto 1, 20 gr serta 1 bal plastik klip kosong. Petugas pun mengamankan 2 unit telpon selular.

Dari interogasi awal, ke dua terduga menyatakan baru lebih kurang 3 minggu lebih mengedarkan sabu-sabu. Mereka jual 0, 5 hingga 1 gr barang haram itu tiap-tiap hari.

” Ke dua terduga menyatakan memperoleh keuntungan 10% dari penjualan, ” pungkasnya.

Paman serta keponakan itu dapatkan sabu dari seorang berinisial S alias AK. Pria ini tetap diincar petugas.

Ade Febri serta pamannya Supriangga dikira udah melanggar Clausal 114 subsidair Clausal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 terkait Narkotika jo Clausal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

” Ultimatum hukuman maksimum 12 tahun penjara serta denda sejumlah banyak Rp 8 miliar, ” jelasnya.

About admin