Home / Internasional / Pengadilan Turki Menjeratkan Tuduhan Pidana Pada Seorang Staf AS Di Istanbul

Pengadilan Turki Menjeratkan Tuduhan Pidana Pada Seorang Staf AS Di Istanbul

Pengadilan Turki Menjeratkan Tuduhan Pidana Pada Seorang Staf AS Di Istanbul  – Pengadilan Turki menjeratkan tuduhan pidana pada seseorang staf lokal pada Konsulat Amerika Serikat (AS) di Istanbul. Staf Konsulat AS itu didakwa atas spionase serta berusaha menggulingkan pemerintahan.

Seperti dikutip AFP, Sabtu (2/2/2019), staf Konsulat AS yang diidentifikasi bernama Metin Topuz itu didapati kerja menjadi staf penghubung Tubuh Pemberantasan Narkoba AS pada misi diplomatik Amerika di Turki.

Otoritas Turki mengatakan Topuz mempunyai keterikatan dengan ulama terkenal Fethullah Gulen yang sekarang tinggal di AS. Didapati jika otoritas Turki masih tetap bersikukuh menuduh Gulen memerintah eksperimen kudeta yang tidak berhasil pada tahun 2016 kemarin. Gulen sudah menyangkal dakwaan itu.

Dilaporkan kantor berita Turki, Anadolu Agency, jika pengadilan Istanbul memerintah Topuz untuk masih ditahan sambil menanti persidangan atas kasusnya diawali. Bulan lantas, pengadilan Istanbul terima tuduhan yang diserahkan jaksa ditempat.

Topuz sudah ditahan otoritas Turki semenjak September 2017. Persidangan kasusnya akan diawali pada 26 Maret yang akan datang serta sidang perdana akan berjalan saat tiga hari. Topuz terancam hukuman maximum penjara seumur hidup bila dikatakan bersalah.

Dalam masalah ini, Topuz diduga lakukan komunikasi dengan beberapa bekas polisi serta seseorang jaksa yang disangka berkaitan Pergerakan Gulen serta tengah dalam pelarian. Tuduhan mengatakan Topuz lakukan ‘komunikasi begitu intens’ dengan beberapa bekas kepala kepolisian yang ikut serta dalam penyidikan pendapat korupsi tahun 2013 yang memengaruhi beberapa petinggi pemerintahan Turki waktu itu.

Didapati pun jika Topuz ada di dalam pertikaian visa pada Turki serta AS di akhir tahun 2017, sesudah ia diamankan.

Tuduhan pada Topuz ini diloloskan satu hari sesudah pengadilan kota Mardin mengadili seseorang bekas staf lokal Konsulat AS di Adana, Turki sisi selatan. Staf lokal bernama Hamza Ulucay itu dikatakan bersalah sudah menolong militan Kurdi yang diputuskan ilegal di Turki serta divonis 4 tahun 6 bulan penjara.

Akan tetapi pengadilan Mardin mengatakan Ulucay akan selekasnya dibebaskan sebab ia sudah mendekam di penjara semenjak Maret 2017.

About admin