PBB Minta Indonesia Bebaskan Ahok – Beberapa paka atau pakar dari Perserikatan Bangsa-Bangsa menekan Indonesia untuk membebaskan Basuki Tjahaja Purnama dengan kata lain Ahok dari tahanannya.
Ahok divonis dua th. penjara oleh majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara pada 9 Mei 2017 karna dinilai menistakan agama.
Tetapi, Wakil Presiden Juiceuf Kalla mengingatkan paka PBB supaya tak mencampuri masalah hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut Kalla ini berlaku untuk siapa juga, termasuk juga negara lain didunia.
” Mereka tak bisa campuri masalah kita, hukum kita. Siapa juga tak bisa. Sama juga dengan kita tak bisa mencampuri masalah hukum di Malaysia, masalah hukum di Amerika Perkumpulan, ” kata Kalla dirumah dinas wakil presiden RI, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Kalla juga cemas dengan potensi pernyataan paka instansi didunia itu yang dapat makin bikin runyam keadaan yang ada.
” Bila telah bisa sama-sama mencampuri masalah hukumnya negara ini, dunia ini dapat jadi ladang pertentangan, ” kata Juiceuf Kalla.
Disamping itu, masalah pembatalan banding yang dikerjakan Ahok, Kalla memohon semuanya pihak menghormati ketentuan itu.
” Masalah banding Ahok, ya ini hak pribadi Ahok. Karna beliau tidak ingin banding, ya kita hormatilah, ” tutur bekas Ketua Umum Partai Golkar periode 2004-2009 itu.
Kantor berita Reuters terlebih dulu melaporkan, beberapa pakar PBB menilainya vonis hakim berlangsung sesudah desakan fatwa ulama, kampanye media yang agresif, serta tindakan memprotes massal yang diwarnai kekerasan.
Ketiga paka itu yaitu Pelapor Spesial tetang Kebebasan Beragama, Ahmed Shaheed ; Pelapor Spesial mengenai Kebebasan Berpedapat serta Berekspresi, David Kaye, serta paka berdiri sendiri untuk mempromosikan tatanan internasional yang adil serta demokratis, Alfred de Zayas.
Mereka menekan Pemerintah Indonesia membatalkan hukuman Ahok dalam banding atau memberikannya bentuk pengampunan apa pun yang mungkin saja ada dalam hukum Indonesia hingga dia bisa selekasnya dibebaskan dari penjara.
Hukum masalah penistaan agama, menurut ketiga pakar PBB itu, tak layak diaplikasikan di dalam orang-orang yang demokratis, seperti Indonesia. Vonis Ahok dinilai mengakibatkan kerusakan kebebasan beragama.