Neneng Hassanah Yasin Meminta Maaf Selesai Menekuni Sidang Di Pengadilan Tipikor Bandung – Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin sedikit memberikan komentar terkait gugatan hukuman yg dikatakan jaksa KPK kepadanya. Neneng cuma mengemukakan perkataan terima kasih atas gugatan 7,5 tahun penjara itu.
“Thanks ya. Meminta maaf,” kata Neneng selesai menekuni persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (8/5/2019).
Bersangkutan dengan pleidoi atau nota pembelaan lantas, Neneng memberikannya jawaban mirip. Ia selalu berjalan ke arah ke mobil tahanan sambil selalu tersenyum.
“Thanks, sorry ya,” kata Neneng.
Neneng awal kalinya dituntut pidana penjara sepanjang 7 tahun 6 bulan serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Neneng dipercaya jaksa bersalah terima suap berkaitan perizinan project Meikarta.
Jaksa yakin Neneng terima suap sebesar Rp 10,630 miliar serta SGD 90 ribu. Sampai kini jaksa menyebutkan Neneng udah kembalikan Rp 10,331 miliar serta SGD 90 ribu, sampai-sampai jaksa minta Neneng ikut dijatuhi hukuman penambahan berbentuk pembayaran uang substitusi sebesar Rp 318 juta.
Terkecuali itu, ada 4 anak buah Neneng yang dituntut dalam masalah ini, ialah Jamaludin (Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi), Dewi Tisnawati (Kepala Dinas Penanaman Modal serta Service Terintegrasi Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi), Sahat Maju Banjarnahor (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi), serta Neneng Rahmi Nurlaili (Kepala Sektor Penyusunan Area Dinas PUPR Pemkab Bekasi). Keempatnya dituntut hukum 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Uang suap yg dipercaya di terima Neneng serta 4 anak buahnya itu dimaksud jaksa datang dari 4 terdakwa awal kalinya yg udah divonis, ialah Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sihotang, Fitradjaja Purnama, serta Taryudi. Mereka udah divonis bersalah memberikannya suap ke Bupati Neneng cs.