Home / Berita Umum / Kejam, Anak Jalanan Dipukul Sampai Tewas

Kejam, Anak Jalanan Dipukul Sampai Tewas

Kejam, Anak Jalanan Dipukul Sampai Tewas – Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Brebes, Jateng, tangkap dua dari enam pemeran pembunuhan pada anak jalanan di Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, waktu kemarin.

Ke dua pemeran itu adalah Akhmad Khaerudin, 23, dan Rustoni, 29, keduanya warga Dukuh Kedawon Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes. Mereka ditangkap dalam rumah kontrakan tempat persembunyiannya, di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Polisi bahkan sangat terpaksa menghadiahi timah panah pada ke dua pemeran karena sempat lakukan perlawanan saat ditangkap.

Sebentar empat pemeran yang lainnya, sekarang ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Brebes dan masih dalam pengejaran. Yakni, EK, 27, Wahyu, 29, YY, 19, dan NH, 25, kesemuanya warga Brebes.

Ada lalu korban dari perbuatan pembunuhan mereka adalah Faizal Afdli, 32, anak jalanan asal Kelurahan Gandasuli, Kecamatan Brebes. ” Pemeran keseluruhnya ada enam orang. Dua diantaranya kita tangkap di Bekasi, Minggu (23/7), lalu, ” tutur Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Arwansa, Selasa (25/7).

Dia membuka, perbuatan pembunuhan dikerjakan oleh ke enam pemeran pada 1bulan waktu itu (23/6). Masalah itu terbongkar berasal saat penemuan sesosok mayat di Sungai Pemali, masuk Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan.

Dari hasil kontrol, korban meninggal dunia ternyata dikarenakan dibunuh karena ada luka tusuk pada bagian tubuhnya. ” Hasil kontrol korban ternyata dibunuh memakai gunting oleh pemeran. Waktu ini gunting jadi sinyal bukti juga kita amankan, ” terangnya.

Setelah momen, lanjut dia, beberapa pemeran itu kabur. Timnya sukses tangkap dua orang di tempat Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.

Dari hasil kontrol, motif pembunuhan pada korban itu dilatarbelakangi dendam. Itu dipicu karena korban kerap membuat kuatir teman-temannya dengan berharap uang dengan cara paksa.

” Permulaannya korban dianiaya oleh pemeran dan hingga sampai berjalan pembunuhan. Lalu, korban jatuh ke sungai (Pemali, red) di mana tempatnya persis di pinggir Sungai Pemali, ” katanya.

Atas kelakuannya itu, sambung Kasat, beberapa pemeran diancam masalah 170 dan masalah 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman pada 12-15 penjara. ” Kasusnya waktu ini masih dalam thap penambahan, ” ujarnya.

Sebentar Rustoni di muka penyidik mengaku, momen itu bermula saat dia dengan korban dan rekan-rekan yang lainnya masuk dan pesta minuman keras (miras). Dia dan rekan-rekan yang lain memang kesal dengan sikap korban yg masih berharap paksa beberapa uang. Karena kesal dan dipengaruhi miras, mereka memukuli korban.

” Tidak ada niatan untuk membunuh. Saat itu hanya memukul, tapi dia (korban, ed) membawa gunting dan jatuh, sampai kita ambil dan menusuknya di perut bagian kanan, ” tutur dia.

Usai lakukan perbuatan, lanjut dia, dia dengan rekan-rekan yang lain kabur. Dianya dengan istri dan anak kabur ke Bekasi. Di Bekasi dia profesinya jadi pengepul barang bekas. Tidak lama istrinya pulang, dia setelah itu ditangkap pihak kepolisian.

” Ya menyesal. Sebelumnya tidak ada niatan untuk membunuh, saya hanya ingin memukul untuk memberinya pelajaran saja, ” tuturnya.

About admin