Home / Berita Umum / Irwandi Banyak Melakukan Moment Pendapat Pelanggaran HAM

Irwandi Banyak Melakukan Moment Pendapat Pelanggaran HAM

Irwandi Banyak Melakukan Moment Pendapat Pelanggaran HAM – Komnas HAM periksa Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf jadi saksi perkara pendapat pelanggaran HAM berat di Aceh. Irwandi dimaksud banyak tahu masalah moment pendapat pelanggaran HAM itu.

“Ia menerangkan beberapa hal ya. Barang siapa yg bertindak, seperti apa perstiwanya. Ini cuma sambungan saja. Ia banyak tahu apa yg berlangsung disana. Kita gali saja itu. Ia saksi,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2019).

Taufan gak menerangkan detil apa yg ditanyakan ke Irwandi. Ia cuma menyebutkan Irwandi ditanyai sehubungan tempatnya jadi Gubernur Aceh serta bekas Pejabat GAM.

“Masalah pelanggaran HAM berat di Aceh. Jadi pejabat GAM serta gubernur,” katanya.Sekarang, Irwandi udah divonis 7 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Irwandi dikatakan hakim bersalah terima suap serta gratifikasi. Ia pula dijatuhi hukuman penambahan berwujud pencabutan hak politik saat 3 tahun.

Hakim mengatakan Irwandi dapat dibuktikan terima suap Rp 1 miliar dari bekas Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang itu diberi biar Irwandi Yusuf menyepakati program pembangunan dari Dana Otonomi Teristimewa Aceh (DOKA) tahun 2018.

Uang suap itu dimaksud di terima dengan cara kontinyu lewat orang kepercayaannya, yaitu Hendri Yuzal serta Teuku Saiful Bahri.

Irwandi pula dikatakan bersalah terima gratifikasi Rp 8,717 miliar saat menjabat Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh periode 2007-2012 serta periode 2017-2022. Sekarang, KPK udah ajukan banding atas vonis 7 tahun yg dijatuhkan majelis hakim ke Irwandi.

About admin