Home / Berita Umum / Hina Jokowi Di FB Pria ini Ditahan 15 Bulan

Hina Jokowi Di FB Pria ini Ditahan 15 Bulan

Hina Jokowi Di FB Pria ini Ditahan 15 Bulan – Ropi Yatsman (35) divonis 15 bln. penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubukbasung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Senin (24/7/2017).

Ropi yang terlilit masalah penghinaan Presiden Joko Widodo serta penebar ujaran kebencian di sosial media, dinilai dapat dibuktikan bersalah lakukan tindak pidana dengan berniat serta tanpa ada hak menebarkan info yang menyebabkan rasa kebencian atau permusuhan.

Majelis hakim yang diketuai Mahendrasmara dengan anggota Ida Maryam Hasibuan serta Duano Aghaka menyebutkan terdakwa, yang mengedit photo Presiden Joko Widodo dalam akun Facebooknya, tidak mematuhi Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 mengenai perubahan UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Info serta Transaksi Elektronik.

Hukuman yang di terima Ropi Yatsman sama juga dengan pasal yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sepanjang setahun tiga bln..

Dalam pertimbangan yang dijelaskan Mahendrasmara, hal yang memperingan terdakwa sudah mengaku kekeliruan serta berlaku sopan sepanjang persidangan.

Sesaat terdakwa selesai dijatuhi vonis oleh majelis hakim menyebutkan menyesali semuanya tindakannya.

Dalam amar putusan majelis hakim diterangkan kalau terdakwa di tangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Tubuh Reserse Kriminil (Bareskrim) Polri di satu ruko perusahaan ekspedisi tempatnya bekerja di Banuhampu, Kabupaten Agam, Senin (27/2) sekitaran jam 11. 30 WIB.

Terdakwa di tangkap sesudah menebarkan ujaran kebencian di sosial media dan mengedit photo Presiden Joko Widodo serta beberapa petinggi, termasuk juga Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Terdakwa memakai akun alter dengan nama Agus Hermawan serta Yasmen Ropi di Facebook untuk memposting content bernada kebencian pada pemerintah. Ia sebagai admin dari akun group umum Facebook Keranda Jokowi-Ahok.

Orangtua terdakwa, Maya (65), menyebutkan sampai kini Ropi Yatsman adalah tulang punggung keluarga, sesudah ayahnya sakit satu tahun lebih kemarin.

” Sesudah anak saya di tangkap kepolisian, telah banyak barang elektronik yang di jual untuk penuhi keperluan keseharian, ” tuturnya.

Dengan vonis itu, pihaknya mengharapkan Ropi Yatsman menggerakkan hukuman dengan baik serta tidak lakukan kekeliruan kembali supaya memperoleh kemudahan nanti.

About admin