Bunuh Istri Pakai Palu di Sidoarjo, Suami Menyerahkan Diri ke Polisi – Seseorang istri dibunuh suaminya di kamar kos Desa Kedungturi, Taman, Sidoarjo. Sugiyono tega membunuh istrinya, Junisa (31) . Pria 47 tahun itu membunuh melalui langkah memukulnya memanfaatkan palu. Moment itu berlangsung pagi hari lebih kurang waktu 03. 00 WIB, Selasa (13/11/2018) .
Sebelum peristiwa, terdengar kekacauan dalam rumah kos itu. Korban sendiri istri siri pemeran. Alat krusial pemeran ditendang korban. Lantaran kesakitan, pemeran ambil palu yg berada pada dekatnya lantas dipukulkan ke kepala belakang korban.
Sehabis mengerjakan laganya, pemeran tak mengusahakan kabur. Pemeran lantas keluar rumah serta menyerahkan diri. Pemeran mendatangi Polsek Waru serta menyatakan udah mengerjakan pembunuhan. Polisi lantas lekas mendatangi area.
” Dugaannya cemburu. Namun lebih lengkapnya tetap kami dalami, ” kata Kapolresta Sidoarjo AKBP Zain Dwi Nugroho terhadap wartawan di Polresta Sidoarjo.
Menurut penduduk yang tetangga, Sugiyono serta Junisa sudah menikah, namun menikah dengan cara siri. Penduduk tidak mengerti berapakah lama mereka udah menikah, namun mereka udah kos sepanjang enam bulan. Kala dinikahi Sugiyono, Junisa adalah seseorang janda dengan dua anak. Anak pertama duduk di bangku TK serta anak ke dua berusia 2 tahun.
Buat menghidupi diri, tiap-tiap hari Junisa berjualan gorengan. Sesaat Sugiyono didapati tetap menganggur. Penduduk menyebutkan pasutri ini kurang selaras di dalam rumah tangganya.
Ariani mengemukakan Junisa sempat narasi ke penduduk sama-sama penghuni kos, kalau awal perang mulut itu cuma permasalahan remeh, kekeliruan kecil lantas dibikin argumen buat berang.
” Kala suaminya ada tenggah malam, penghuni kos di sini kerap dengar pertikaian mereka, ” makin Ariani.
Saat ini pemeran bakal dijaring dengan clausal 338 KUHP serta clausal 351 ayat (3) terkait pembunuhan dengan ultimatum maksimum 15 tahun penjara.